
JAKARTA, SAYLAMPUNG.ID- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) periode September-Oktober 2023 kembali memblokir 173 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal pada sejumlah website dan aplikasi.
Satgas Pasti juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan menyebarkan data pribadi.
Selain blokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas Pasti juga memblokir nomor rekening, nomor virtual account, nomor telepon, dan whatsapp terduga milik pelaku, untuk kian melindungi masyarakat.
Sejak 2017 sampai dengan 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas Pasti kembali mengingatkan, masyarakat berhati-hati, waspada, dan tak ber-pinjol ilegal dan pinpri karena berpotensi merugikan, termasuk risiko menyalahgunakan data pribadi peminjam.
Satgas Pasti saat ini terdiri 14 pihak, yaitu otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Satgas Pasti bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin pada sektor keuangan.
Blokir Rekening Bank dan Kontak Pelaku
Berdasarkan ketentuan UU P2SK, bahwa untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank memblokir rekening tertentu.
Satgas Pasti telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account berdasarkan laporan, terkait aktivitas pinjol ilegal.
Sehubungan hal itu, Satgas Pasti telah mengajukan memblokir satuan kerja pengawas bank pada OJK untuk memerintahkan pihak bank terkait memblokir. Upaya ini perlu agar kian menekan berkembang pinjol ilegal di Indonesia.
Satgas Pasti juga menemukan nomor telepon dan whatsapp penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang telah mengancam, mengintimidasi, dan tindakan lain bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal itu, Satgas Pasti telah mengajukan memblokir 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Satgas Pasti berharap, masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjol mencurigakan atau dugaan ilegal, bisa melaporkan kepada kontak OJK bernomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (rls)